Pengertian

  Pelaksanaan asistensi mengajar di satuan pendidikan adalah aturan yang terdapat pada kegiatan pembelajaran di luar kampus yang dilaksanakan 6 jam setiap hari selama 6 bulan atau 1 semester pada semester enam. Pelaksanaan kegiatan ini berupa latihan unjuk kerja di satuan pendidikan mencakup mata kuliah analisis kurikulum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Penelitian Tindakan Kelas, Pengenalan Lingkungan Persekolahan, Problematika Pendidikan Pembelajaran, dan Manajemen Pembelajaran, baik kegiatan mengajar maupun managerial yang dilaksanakan melalui program di satuan pendidikan.

Tujuan

Adapun tujuan program asistensi mengajar di satuan pendidikan yaitu:

1. Untuk Mahasiswa

a. Memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk turut serta mentransfer ilmu yang dimiliki dan memperdalam ilmunya dengan cara menjadi guru di satuan pendidikan,

b. Sarana pembelajaran (learning by doing) untuk memantapkan empat kompetensi guru yaitu kompetensi profesional, pedagogik, kepribadian dan sosial.

2. Untuk Institusi Satuan Pendidikan

a. Membantu meningkatkan pemerataan kualitas pendidikan dan relevansi pendidikan menengah dengan pendidikan tinggi serta perkembangan zaman.

b. Mampu memberikan kontribusi berupa ide, konseptual, perencanaan, implementasi dan evaluasi dalam usaha pengembangan dan pembangunan pendidikan yang berkualitas dan merata

c. Memberikan kesempatan kepada Institusi Satuan Pendidikan untuk ikut serta dalam menyiapkan calon guru yang profesional dan bermartabat